Daftar alamat terlengkap untuk alamat kantor alamat bank alamat perusahaan

Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang

Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang - Hallo sahabat Alamat Kantor, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang
link : Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang

Baca Juga

PJ Blog | Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan. Anda seharusnya sekarang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

KTP Elektronik atau yang biasa disebut e KTP merupakan salah satu program pemerintah menghindari kepemilikan KTP ganda, sehingga diharapkan dapat tercipta akurasi perhitungan pennduduk untuk mendukung program pembangunan.

Lalu bagaimana kalau hilang? Bagaimana prosedur atau cara mengurusnya? berikut ini admin akan berikan Tips cara mengurus e KTP yang hilang



  1. Mintalah surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat bisa di Polsek atau Polres
  2. Siapka Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  3. Mintalah surat pengantar ke RT atau RW
  4. Datanglah ke Kelurahan dengan menyerahkan pengantar dari RT/RW ke kelurahan dengan melampiri berkas-berkas pendukung  anatara lain (1) fotokopi KTP jika ada,  satu lembar, (2) pas foto 3x4  2 lembar, (3) fotokopi Kartu Keluarga satu lembar, dan (4) fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian satu lembar.
  5. berkas-berkas yang sudah ditandangani dan disusun petugas kelurahan tersebut dibawa ke kecamatan
  6. petugas kecamatan akan mengeluarkan tanda terima berkas tersebut dan memberitahukan kapan jadi KTP dan dapat diambil

~ Semoga Bermanfaat ~




Demikianlah Artikel saya tentang :Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang

Sekianlah artikelnya Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa.

Anda sekarang membaca artikel Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang dengan alamat link https://alamat-tld.blogspot.com/2016/06/cara-mengurus-ktp-elektronik-atau-e-ktp.html
Tag : Cara
0 Komentar untuk "Cara mengurus KTP Elektronik atau e-KTP yang hilang"

Back To Top