Judul : Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
link : Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Baca Juga
Alamat: JL HR. Rasuna Said Kav. C-2, Kuningan Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284
CONTACT CENTER: 1500020
SMS CENTER: 081210500500
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Kecelakaan adalah hal yang tidak kita inginkan terjadi . Setiap kali terjadi kecelakaan, pikiran korban dan keluarganya langsung tertuju pada biaya pengobatan yang bisa jadi sangat besar. Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga korban, termasuk mencoba untuk mengurus klaim asuransi Jasa Rahaja.
Namun begitu, banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurus klaim karena enggan menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Sebenarnya bagaimana cara atau prosedur yang benar untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini?
Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja.
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan:
-Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
-Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
-KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
-Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
Dalam hal korban luka-luka
-Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
Dalam hal korban meninggal dunia
-Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
JENIS SANTUNAN | DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) |
---|---|---|
Meninggal Dunia | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) | Rp 10.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 2.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut.
1. Janda / Duda yang sah
2. Anak - Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah
4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika.
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Dasar hukum pelaksanaan sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut:
UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Demikianlah Artikel saya tentang :Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Sekianlah artikelnya Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa.
Anda sekarang membaca artikel Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dengan alamat link https://alamat-tld.blogspot.com/2016/07/nomor-call-center-dan-cara-klaim_25.html
0 Komentar untuk "Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja"